Berbicara mengenai Perkembangan Perbankan Syariah, masuknya Bank islam di Indonesia tergolong akhir. dimana telah banyak negara-negara muslim mendeklarasikan Bank islam di negara mereka dan menerapkan sistem nisbah dalam aturan perbankannya. Perkembangan ini tak jauh dari rancangan dan pembahasan Dunia dalam hal ini negara- negara timur tengah dan mesir yang menginginkan adanya sebuah sistem baru dalam dunia perbankan di era 70an. Pembahasannya merumuskan sebuah konsep besar yang membebaskan diri dari sistem riba. Dan di tahun 80an, telah banyak negara-negara muslim yang menerapkan sistem islamic Banking di negara mereka. Di Indonesia sendiri, kelahirannya terjadi pada tahun 90-91an, dimana telah adanya sebuah pondasi berdirinya sebuah Bank islam pertama. Sehingga berdirilah bank islam pertama saat itu. Perlu digaris bawahi, pendirian Bank Islam ini belumdipayungi hukum. Namun seiring berjalannya waktu. disahkan lah UU bank ttg Bank islam pertama di Indonesia. Kesadaran masyarakat mengenai Bank Syariah tumbuh dan terlihat nyata dalam perkembangannya seiring dengan dampak dari krisisis moneter tahun 97. Masyarakat mulai sadar akan perlunya sebuah sistem baru yang membangun. Dan itulah Bank Islam atau yang lebih dikenal Bank Syariah. Namun dalam perjalanannya apakah Bank Syariah itu benar- benar sesuai syariah dan konsep dasarnya. Hal ini perlu dikaji lebih mendalam, karena pada kenyataannya banyak bagian dari konsepnya yang kurang tepat di terapkan dalam praktiknya. Bank Syariah masih belum berani mengambil resiko akan kerugian dari pemberian pinjaman. Bank syariah masih menggunakan revenue sharing dan mereka belum menggunakan sistem Profit and lost Sharing. Memang hal itu dinilai wajar, karena mereka mengemban amanah dari para Shohibul mal dalam hal ini para deposan atau penabung. Kalau Bank Syariah rugi otomatis penabung ikut rugi. Oleh karena ketidakstabilan ekonomi, maka memang lebih tepat menggunakan Revenue Sharing. walau dengan harapan bisa diterapkan Profit and lost sharing untuk bisa membantu dan meningkatkan perputaran uang dan usaha para peminjam dana. Jika dijabarkan lebih jauh, sistem revenue sharing dapat mencegah kerugian pada Bank syariah tetapi dapat berakibat kerugian kepada peminjam uang dikarenakan revenue yg didapat kecil sedangkan peminjam berkewajiban membagi keuntungan kotornya yang “tipis” itu ke Bank syariah dibalik berbagai beban yang belum terbayarkan. Jika seandainya Bank Syariah menerapkan sistem Profit and lost Sharing, Pembagiannya berdasarkan Keuntungan bersih sehingga apabila rugi mereka berdua akan sama-sama menanggung kerugian termasuk penabung. Di sisi lain dari itu semua, terbukti kestabilan perbankan syariah, hal ini dapat kita lihat dari tidak adanya Negative spread yang terjadi. Presentase kebankrutan Bank Syariah relative kecil walau mereka berkembang di negara “konvensional” negara yang menerapkan sistem bunga. Begitulah gambaran Perbankan Islam di Indonesia. Yang perkembangannya tergolong cepat dibandingkan dengan Perkembangan awal mulanya Bank Konvensional. Bagaimana dengan Perkembangan Bank Islam di dunia? Perkembangannya amat pesat bisa dilihat di berbagai negara di Dunia yang telah menerapkannya. Bahkan IDB dalam hal membantu Pembangunan negara berkembang islam pada khususnya, telah berhasilmenggelontorkan pinjaman yang nilainya sama besarnya dengan yangdigelontorkan World Bank, dengan tingkat Likuiditas yang amat tinggi.
Semoga saja perkembangan Bank Syariah di Indonesia lebih pesat dari 20 tahun terakhir ini. dan bisa lebih menguasai perputaran uang. Yang dalam kenyataannya sekarang, Bank Syariah hanya menguasa 3 persen dari seluruh dana yang dikuasai Bank Konvensional. Semoga di tahun-tahun berikutnya bisa di atas 10 persen. Amiin